Pengertian Shalat Jamaah
Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan dengan bersama-sama dengan imam. Shalat jamaah hukumnya sunnah muakkad selain shalat jum’at dan lebih utama dibanding shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat. Demikian menurut sabda Nabi berikut:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة. رواه بخاري ومسلم
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Macam-macam Jamaah
Macam-macam jamaah ada sembilan model. Dari sembilan model ini yang sah jamaahnya ada lima dan yang tidak sah jamaahnya ada empat. Yang lima tersebut adalah:
1. Makmumnya laki-laki imamnya laki-laki.
2. Makmumnya perempuan imamnya laki-laki.
3. Makmumnya Banci imamnya laki-laki.
4. Makmumnya perempuan imamnya banci.
5. Makmumnya perempuan imamnya perempuan.
Dan yang empat ini adalah model yang tidaksah jamaahnya.
6. Makmumnya laki-laki imamnya perempuan.
7. Makmumnya laki-laki imamnya banci.
8. Makmumnya banci imamnya perempuan.
9. Makmumnya banci imamnya banci.
Syarat-syarat Imam dan Makmum
Syarat menjadi seorang imam adalah harus pandai dalam arti mengetahui srarat rukun shalat dan fashih dalam bacaannya. Untuk memilih seorang imam adalah yang pertama dan utama adalah yang ahli fiqih dan ahli membaca Al Qur’an/Qurra’, jika tidak ada maka yang paling ‘alim diantara kalin, maka tunjuklah sebagai imam.
Syarat makmum ada sebelas perkara:
1. Harus tidak sedang mengetahui jika imamnya shalatnya batal, karena hadas atau najis.
2. Tidak mengetahui jika shalat imamnya wajib diqadla’. Maka apabila makmum mengetahui imamnya tidak sah salatnya maka wajib mufaroqoh.
3. Imamnya tidak sedang jadi makmum.
4. Imamnya bukan orang ‘Ummy/ bodoh dalam syarat rukun shalat dan bacaannya.
5. Berdirinya tidak lebih depan dari imam.
6. Harus mengetahui gerakan imam atau barisan depannya.
7. Harus kumpul dengan imamnya dalam satu masjid atau mushala dan lain-lain. Atau tidak lebih jauh dari 350 dziro’ kira-kira.
8. Harus niat berjamaah atau mengikuti imam.
9. Harus cocok dengan gerakan shalat imamnya. Maka tidak sah shalat dzuhur berjamaah dengan shalat mayyat. Karena gerkannya berbeda.
10. Harus mengikuti imam ketika imam melakukan sunnah seperti baca do’a qunut dan lain-lain.
11. Harus mengikuti imam dalam semua rukun tidak boleh mendahului dan terlammbat sampai dua rukun.
Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq
a) Makmum muwafiq adalah makmum yang tidak ada yang ketinggalan sama sekali dengan imamnya, dari mulai takbiratul ikhram sampai selesai. Sedangkan makmum muwafiq adalah makmum yang ketinggalan dengan imamnya dari mulai ketinggalan bacaan fatihah, karena tidak sempat sudah ketinggalan sampai hanya mendapatkan Cuma tahiyyat imamnya.
b) Makmum muwafik apabila sempat ruku’ tuma’ninah bersama imam walaupun tidak membaca Al Fatihah maka dihitung satu rakaat. Akan tetapi apabila hanya mengikuti jamaah dan imamnya sudah tahiyyat akhir maka makmum tidak mendapat satu rakaat hanya mendapat pahala berjamaah.
Aturan Mengingatkan Imam Ketika Imam Lupa
Ketika kita sedang shalat berjamaah dan imam mengalami lupa, apabila yang lupa adalah gerakan shalat, seperti tidak duduk untuk membaca tahiyyat awal maka untuk mengingatkannya, kalau imam dan makmum laki-laki maka cukup membaca subhanallah. Tapi kalau imamnya laki-laki dan makmumnya perempuan maka makmum mengingatkannya dengan menepukkan belakang telapak tangan kanan pada depan telapak tangan yang kiri. Tapi kalau yang lupa bacaan Fatihah atau surat maka mengingatkanya dengan meneruskan bacaan tersebut.
kok, ga ada contohnya?
ReplyDelete