Mere debt creation does not increase the net wealth of society as every addition to social wealth through it is cancelled by deduction of a similar amount of wealth owed. Meanwhile the cash acquired through a debt can be put to uses that may or may not result in actual wealth creation. If wealth is in fact created, it may be equal to, larger than or less than the cash input. The economic consequences will be different in each case. If the additional wealth so created is larger than the cash invested, then society stands to gain in view of the net increase in social wealth after the debt is repaid. If the additional wealth is equal to the cash invested and, therefore, to the resources used, there is no net gain, as the social wealth remains what it was, after the debt is repaid. In case the cash invested results in wealth creation but by an amount less than the cash invested and the resources used, society is poorer to the extent of the loss, as the borrower must repay the debt by compensating for the loss out of existing wealth owned or acquired by him/her. The same applies to cases in which invested cash is totally lost, no wealth creation having taken place. In both cases a redistribution of wealth in favor of the creditors is involved.
Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
Raihlah Kebahagian di Dunia dan Akhirat Dengan Selalu Berharap Ridho Allah SWT dalam Pencapaiannya .....
Wednesday, March 17, 2010
Hot Health Info : HIV AIDS Desease
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV; atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
HIV yang baru memperbanyak diri tampak bermunculan sebagai bulatan-bulatan kecil (diwarnai hijau) pada permukaan limfosit setelah menyerang sel tersebut; dilihat dengan mikroskop elektron.
Virusnya sendiri bernama Human Immunodeficiency Virus (atau disingkat HIV) yaitu virus yang
HIV yang baru memperbanyak diri tampak bermunculan sebagai bulatan-bulatan kecil (diwarnai hijau) pada permukaan limfosit setelah menyerang sel tersebut; dilihat dengan mikroskop elektron.
Virusnya sendiri bernama Human Immunodeficiency Virus (atau disingkat HIV) yaitu virus yang
Health Info : Kolesterol dan Prosesnya (Colesterol Risk)
Pengertian Kolesterol (Colesterol Definition)
Kolesterol sebenarnya merupakan salah satu komponen lemak. Seperti kita ketahui, lemak merupakan salah satu zat gizi yang sangat diperlukan oleh tubuh kita disamping zat gizi lain seperti karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.
Lemak merupakan salah satu sumber energi yang memberikan kalori paling tinggi. Disamping sebagai salah satu sumber energi, sebenarnya lemak atau khususnya kolesterol memang merupakan zat yang sangat dibutuhkan oleh tubuh kita terutama untuk membentuk dinding sel-sel dalam tubuh. Kolesterol juga merupakan bahan dasar pembentukan hormon-hormon steroid. Tetapi bila kolesterol dalam tubuh berlebih akan tertimbun didalam dinding pembuluh darah dan menimbulkan suatu kondisi yang disebut aterosklerosis yaitu penyempitan atau pengerasan pembuluh darah. Kondisi ini merupakan cikal bakal terjadinya penyakit jantung dan stroke.
Kolesterol yang kita butuhkan tersebut, secara normal diproduksi sendiri oleh tubuh dalam jumlah yang tepat. Tetapi ia bisa meningkat jumlahnya karena makanan ekstern yang berasal dari lemak hewani, telur dan yang disebut sebagai makanan sampah (junkfood).
Kondisi Kolesterol Dalam Tubuh
Unsur-unsur lemak dalam darah terdiri atas kolesterol, trigliserida, fosfolipid dan asam lemak bebas. Hanya seperempat dari kolesterol yang terkandung dalam darah berasal langsung dari saluran pencernaan yang diserap dari makanan, sisanya merupakan hasil produksi tubuh sendiri oleh sel-sel hati.
Lemak yang terdapat dalam makanan akan diuraikan menjadi kolesterol, trigliserida, fosfolipid dan asam lemak bebas pada saat dicerna dalam usus. Keempat unsur lemak ini akan diserap dari usus dan masuk kedalam darah. Kolesterol dan unsur lemak lain tidak larut dalam darah. Agar dapat diangkut dalam aliran darah, kolesterol bersama dengan lemak-lemak lain (trigliserida dan fosfolipid) harus berikatan dengan protein untuk membentuk senyawa yang larut dan disebut dengan lipoprotein.
Kilomikron merupakan liprotein yang mengangkut lemak menuju ke hati. Dalam hati, ikatan lemak tersebut akan diuraikan sehingga terbentuk kembali keempat unsur lemak tersebut, dan asam lemak yang terbentuk akan dipakai sebagai sumber energi atau bila jumlahnya berlebih akan disimpan dalam jaringan lemak. Bila asupan kolesterol tidak mencukupi, sel hati akan memproduksinya. Dari hati, kolesterol diangkut oleh lipoprotein yang bernama LDL ( Low Density Lipoprotein ) untuk dibawa ke sel-sel tubuh yang memerlukan termasuk ke sel otot jantung, otak dan lain-lain agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kelebihan kolesterol akan diangkut kembali oleh lipoprotein yang disebut HDL ( High Density Lipoprotein ) untuk dibawa kehati yang selanjutnya akan diuraikan lalu dibuang ke dalam kandung empedu sebagai asam ( cairan ) empedu.
LDL mengandung lebih banyak lemak daripada LDL sehingga ia akan mengambang di dlam darah. Protein utama yang membentuk LDL adalah Apo-B (apolipoprotein-B). LDL dianggap sebagai lemak yang "jahat" karena dapat menyebabkan penempelan kolesterol di dinding pembuluh darah. Sebaliknya HDL disebut sebagai lemak yang baik karena dalam operasinya ia membersihkan kelebihan kolesterol dari dinding pembuluh darah dengan mengangkutnya kembali ke hati. Protein utama yang membentuk HDL adalah
Kolesterol Dan Sumbatan Pembuluh Darah
Kolesterol yang berlebihan dalam darah akan mudah melekat pada dinding sebelah dalam pembuluh darah
Tuesday, March 16, 2010
Shalat Darurat Dalam Islam
Shalat dalam keadaan darurat adalah suatu keringanan dari Allah swt. Hal ini membuktikan akan maha kasihnya Allah swt, sehingga tidak ada paksaan kalau memang tidak mampu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال كا نت بي بواسر فسألت النبي صلي الله عليه وسلم عن الصلاة فقال صلّ قاءما فان لم تستطع فقا عدا فان لم تستطع فعلي جنب . رواه البخاري
Artinya:
“Dari Imran bin Hushain ra. Berkata bahwasannya saya mempunyai penyakit ambeyen, maka aku bertanya pada Nabi tentang shalatnya, maka beliau bersabda: shalatlah dengan berdiri, maka ketika tidak mampu maka dengan duduk dan jika tidak mampu maka dengan lambung (tiduran).”(H.R. Imam Bukhari)
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa shalat itu walaupun boleh dengan duduk atau tiduran, itu dilakukan ketika sudah berusaha untuk berdiri namun tidak mampu baru diperbolehkan dengan tidak berdiri. Jadi diperbolehkannya shalat dengan duduk atau tiduran itu hanya dalam keadaan darurat. Dan untuk shalat dalam keadaan sakit ini walaupun dengan duduk atau tiduran tidak wajib mengulang ketika sudah sembuh. Berbeda dengan shalat lihurmatilwaqtiy, maka wajib diqadla’/diganti ketika sudah sampai tujuan.
Shalat di Dalam Kendaraan
Shalat darurat disamping karena sakit juga ada karena berada di dalam kendaraan. Seperti dikapal laut atau kapal terbang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Kemudahan shalat yang diberikan dalam berkendaraan ini hanya sebatas menghadap kiblat, maka ketika shalat didalam kendaraan yang sedang berjalan ini wajib menghadap kiblat hanya ketika membaca takbiratul ikhram, seterusnya mengikuti gerak kandaraannya. Tidak wajib menghadap kiblat lagi. Ini apabila didalam kendaraan itu ada mushala atau tempat untuk shalat. Akan tetapi apabila dalam kendaraan itu penuh sesak sehingga tidah ada tempat untuk shalat, maka cara shalatnya sebisanya saja dengan berdiri, duduk atau tiduran. Bersucinya juga boleh dengan tayamum apabila tidak ada air untuk berwudlu. Akan tetapi shalat seperti ini namanya shalat lihurmatilwaqti, dan apabila sudah sampai tujuan wajib diqadla’/diganti.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال كا نت بي بواسر فسألت النبي صلي الله عليه وسلم عن الصلاة فقال صلّ قاءما فان لم تستطع فقا عدا فان لم تستطع فعلي جنب . رواه البخاري
Artinya:
“Dari Imran bin Hushain ra. Berkata bahwasannya saya mempunyai penyakit ambeyen, maka aku bertanya pada Nabi tentang shalatnya, maka beliau bersabda: shalatlah dengan berdiri, maka ketika tidak mampu maka dengan duduk dan jika tidak mampu maka dengan lambung (tiduran).”(H.R. Imam Bukhari)
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa shalat itu walaupun boleh dengan duduk atau tiduran, itu dilakukan ketika sudah berusaha untuk berdiri namun tidak mampu baru diperbolehkan dengan tidak berdiri. Jadi diperbolehkannya shalat dengan duduk atau tiduran itu hanya dalam keadaan darurat. Dan untuk shalat dalam keadaan sakit ini walaupun dengan duduk atau tiduran tidak wajib mengulang ketika sudah sembuh. Berbeda dengan shalat lihurmatilwaqtiy, maka wajib diqadla’/diganti ketika sudah sampai tujuan.
Shalat di Dalam Kendaraan
Shalat darurat disamping karena sakit juga ada karena berada di dalam kendaraan. Seperti dikapal laut atau kapal terbang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Kemudahan shalat yang diberikan dalam berkendaraan ini hanya sebatas menghadap kiblat, maka ketika shalat didalam kendaraan yang sedang berjalan ini wajib menghadap kiblat hanya ketika membaca takbiratul ikhram, seterusnya mengikuti gerak kandaraannya. Tidak wajib menghadap kiblat lagi. Ini apabila didalam kendaraan itu ada mushala atau tempat untuk shalat. Akan tetapi apabila dalam kendaraan itu penuh sesak sehingga tidah ada tempat untuk shalat, maka cara shalatnya sebisanya saja dengan berdiri, duduk atau tiduran. Bersucinya juga boleh dengan tayamum apabila tidak ada air untuk berwudlu. Akan tetapi shalat seperti ini namanya shalat lihurmatilwaqti, dan apabila sudah sampai tujuan wajib diqadla’/diganti.
Shalat Jama'ah Dan Syaratnya
Pengertian Shalat Jamaah
Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan dengan bersama-sama dengan imam. Shalat jamaah hukumnya sunnah muakkad selain shalat jum’at dan lebih utama dibanding shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat. Demikian menurut sabda Nabi berikut:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة. رواه بخاري ومسلم
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Macam-macam Jamaah
Macam-macam jamaah ada sembilan model. Dari sembilan model ini yang sah jamaahnya ada lima dan yang tidak sah jamaahnya ada empat. Yang lima tersebut adalah:
1. Makmumnya laki-laki imamnya laki-laki.
2. Makmumnya perempuan imamnya laki-laki.
3. Makmumnya Banci imamnya laki-laki.
4. Makmumnya perempuan imamnya banci.
5. Makmumnya perempuan imamnya perempuan.
Dan yang empat ini adalah model yang tidaksah jamaahnya.
6. Makmumnya laki-laki imamnya perempuan.
7. Makmumnya laki-laki imamnya banci.
8. Makmumnya banci imamnya perempuan.
9. Makmumnya banci imamnya banci.
Syarat-syarat Imam dan Makmum
Syarat menjadi seorang imam adalah harus pandai dalam arti mengetahui srarat rukun shalat dan fashih dalam bacaannya. Untuk memilih seorang imam adalah yang pertama dan utama adalah yang ahli fiqih dan ahli membaca Al Qur’an/Qurra’, jika tidak ada maka yang paling ‘alim diantara kalin, maka tunjuklah sebagai imam.
Syarat makmum ada sebelas perkara:
1. Harus tidak sedang mengetahui jika imamnya shalatnya batal, karena hadas atau najis.
2. Tidak mengetahui jika shalat imamnya wajib diqadla’. Maka apabila makmum mengetahui imamnya tidak sah salatnya maka wajib mufaroqoh.
3. Imamnya tidak sedang jadi makmum.
4. Imamnya bukan orang ‘Ummy/ bodoh dalam syarat rukun shalat dan bacaannya.
5. Berdirinya tidak lebih depan dari imam.
6. Harus mengetahui gerakan imam atau barisan depannya.
7. Harus kumpul dengan imamnya dalam satu masjid atau mushala dan lain-lain. Atau tidak lebih jauh dari 350 dziro’ kira-kira.
8. Harus niat berjamaah atau mengikuti imam.
9. Harus cocok dengan gerakan shalat imamnya. Maka tidak sah shalat dzuhur berjamaah dengan shalat mayyat. Karena gerkannya berbeda.
10. Harus mengikuti imam ketika imam melakukan sunnah seperti baca do’a qunut dan lain-lain.
11. Harus mengikuti imam dalam semua rukun tidak boleh mendahului dan terlammbat sampai dua rukun.
Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq
a) Makmum muwafiq adalah makmum yang tidak ada yang ketinggalan sama sekali dengan imamnya, dari mulai takbiratul ikhram sampai selesai. Sedangkan makmum muwafiq adalah makmum yang ketinggalan dengan imamnya dari mulai ketinggalan bacaan fatihah, karena tidak sempat sudah ketinggalan sampai hanya mendapatkan Cuma tahiyyat imamnya.
b) Makmum muwafik apabila sempat ruku’ tuma’ninah bersama imam walaupun tidak membaca Al Fatihah maka dihitung satu rakaat. Akan tetapi apabila hanya mengikuti jamaah dan imamnya sudah tahiyyat akhir maka makmum tidak mendapat satu rakaat hanya mendapat pahala berjamaah.
Aturan Mengingatkan Imam Ketika Imam Lupa
Ketika kita sedang shalat berjamaah dan imam mengalami lupa, apabila yang lupa adalah gerakan shalat, seperti tidak duduk untuk membaca tahiyyat awal maka untuk mengingatkannya, kalau imam dan makmum laki-laki maka cukup membaca subhanallah. Tapi kalau imamnya laki-laki dan makmumnya perempuan maka makmum mengingatkannya dengan menepukkan belakang telapak tangan kanan pada depan telapak tangan yang kiri. Tapi kalau yang lupa bacaan Fatihah atau surat maka mengingatkanya dengan meneruskan bacaan tersebut.
Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan dengan bersama-sama dengan imam. Shalat jamaah hukumnya sunnah muakkad selain shalat jum’at dan lebih utama dibanding shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat. Demikian menurut sabda Nabi berikut:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة. رواه بخاري ومسلم
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendiri dengan beda duapuluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Macam-macam Jamaah
Macam-macam jamaah ada sembilan model. Dari sembilan model ini yang sah jamaahnya ada lima dan yang tidak sah jamaahnya ada empat. Yang lima tersebut adalah:
1. Makmumnya laki-laki imamnya laki-laki.
2. Makmumnya perempuan imamnya laki-laki.
3. Makmumnya Banci imamnya laki-laki.
4. Makmumnya perempuan imamnya banci.
5. Makmumnya perempuan imamnya perempuan.
Dan yang empat ini adalah model yang tidaksah jamaahnya.
6. Makmumnya laki-laki imamnya perempuan.
7. Makmumnya laki-laki imamnya banci.
8. Makmumnya banci imamnya perempuan.
9. Makmumnya banci imamnya banci.
Syarat-syarat Imam dan Makmum
Syarat menjadi seorang imam adalah harus pandai dalam arti mengetahui srarat rukun shalat dan fashih dalam bacaannya. Untuk memilih seorang imam adalah yang pertama dan utama adalah yang ahli fiqih dan ahli membaca Al Qur’an/Qurra’, jika tidak ada maka yang paling ‘alim diantara kalin, maka tunjuklah sebagai imam.
Syarat makmum ada sebelas perkara:
1. Harus tidak sedang mengetahui jika imamnya shalatnya batal, karena hadas atau najis.
2. Tidak mengetahui jika shalat imamnya wajib diqadla’. Maka apabila makmum mengetahui imamnya tidak sah salatnya maka wajib mufaroqoh.
3. Imamnya tidak sedang jadi makmum.
4. Imamnya bukan orang ‘Ummy/ bodoh dalam syarat rukun shalat dan bacaannya.
5. Berdirinya tidak lebih depan dari imam.
6. Harus mengetahui gerakan imam atau barisan depannya.
7. Harus kumpul dengan imamnya dalam satu masjid atau mushala dan lain-lain. Atau tidak lebih jauh dari 350 dziro’ kira-kira.
8. Harus niat berjamaah atau mengikuti imam.
9. Harus cocok dengan gerakan shalat imamnya. Maka tidak sah shalat dzuhur berjamaah dengan shalat mayyat. Karena gerkannya berbeda.
10. Harus mengikuti imam ketika imam melakukan sunnah seperti baca do’a qunut dan lain-lain.
11. Harus mengikuti imam dalam semua rukun tidak boleh mendahului dan terlammbat sampai dua rukun.
Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq
a) Makmum muwafiq adalah makmum yang tidak ada yang ketinggalan sama sekali dengan imamnya, dari mulai takbiratul ikhram sampai selesai. Sedangkan makmum muwafiq adalah makmum yang ketinggalan dengan imamnya dari mulai ketinggalan bacaan fatihah, karena tidak sempat sudah ketinggalan sampai hanya mendapatkan Cuma tahiyyat imamnya.
b) Makmum muwafik apabila sempat ruku’ tuma’ninah bersama imam walaupun tidak membaca Al Fatihah maka dihitung satu rakaat. Akan tetapi apabila hanya mengikuti jamaah dan imamnya sudah tahiyyat akhir maka makmum tidak mendapat satu rakaat hanya mendapat pahala berjamaah.
Aturan Mengingatkan Imam Ketika Imam Lupa
Ketika kita sedang shalat berjamaah dan imam mengalami lupa, apabila yang lupa adalah gerakan shalat, seperti tidak duduk untuk membaca tahiyyat awal maka untuk mengingatkannya, kalau imam dan makmum laki-laki maka cukup membaca subhanallah. Tapi kalau imamnya laki-laki dan makmumnya perempuan maka makmum mengingatkannya dengan menepukkan belakang telapak tangan kanan pada depan telapak tangan yang kiri. Tapi kalau yang lupa bacaan Fatihah atau surat maka mengingatkanya dengan meneruskan bacaan tersebut.
Fiqih Islam : Shalat Jum'at
Shalat jum’at adalah shalat yang dilakukan pada hari jum’at sebagai ganti shalat dzuhur karena kewajiban syar’i dengan syarat dan rukun tertentu. Dasar kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt berikut:
يأيها الذين أمنوا اذا ندي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالي ذكرالله وذروا البيع ذالكم خير لكم ان كنتم تعلمون
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ketika datang panggilan shalat dihari jum’at, maka bergegaslah menuju peringatan Allah dan tinggalkanlah jual beli dan yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”(Q.S. Al Jumu’ah;62:9)
Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at
Syarat wajibnya shalat jum’at ada tujuh perkara:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka. Artinya bukan budak.
5. Laki-laki.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Muki disuatu tempat atau negara. Artinya bukan musafir.
Adapun syarat melakukan shalat jum’at ada tiga perkara:
1. Harus berada dimasjid jami’ yang berada dipusat kota atau desa.
2. Harus ada orang 40 ahli jum’atan semua bukan perempuan atau anak-anak.
3. Harus berada diwaktu shalat dzuhur. Apa bila tidak memenuhi syarat yang tiga ini maka wajib shalat dzuhur empat rakaat.
Rukun shalat jum’at ada tiga macam:
1. Melakukankhutbah yang pertama kemudia duduk dan.
2. Melakukan khutbah yang kedua.
3. Melakukan shalat dua rakaat dengan berjamaah.
Syarat Khutbah Dua
Syarat khutbah dua ada sepuluh perkara:
1. Suci dari dua hadats baik hadats besar atau hadats kecil.
2. Suci dari najis baik tempat, pakaian maupun badannya khotib.
3. Menutup aurat.
4. Berdiri apabila mampu.
5. Duduk diantara dua khutbah kaira-kira lebih lama dari tuma’ninahnya shalat.
6. Muwalat/bergegas diantara dua khutbah.
7. Muwalat/begegas diantara dua khutbah dan shalat jum’at.
8. Harus berbahasa Arab (menurut sebagian Ulama’Fiqih).
9. Harus ada yang mendengarkan khutbahnya 40 orang atau lebih.
10. Semua Rukun Jum’at harus berada diwaktu dzuhur.
Rukun khutbah dua ada lima perkara:
1. Membaca Hamdalah didalam khutbah dua.
2. Membaca shalawat Nabi didalam dua khutbah.
3. Berwasiat untuk bertakwa kepada Allah swt didalam dua khutbah.
4. Membaca minimal satu ayat Al Qur’an didalam dua khutbah.
5. Mendo’akan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan.
Sunnah-sunnah Jum’at ada enam perkara:
1. Mandi sebelum berangkat ke masjid.
2. Membersihkan badan dari kotoran, seperti motongi kuku dan lain-lain.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Memakai baju yang serba putih bersih.
5. Banyak-banyak tadarus Al Qur’an dan shalat malam.
6. Banyak-banyak membaca shalawat Nabi.
يأيها الذين أمنوا اذا ندي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالي ذكرالله وذروا البيع ذالكم خير لكم ان كنتم تعلمون
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ketika datang panggilan shalat dihari jum’at, maka bergegaslah menuju peringatan Allah dan tinggalkanlah jual beli dan yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”(Q.S. Al Jumu’ah;62:9)
Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at
Syarat wajibnya shalat jum’at ada tujuh perkara:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka. Artinya bukan budak.
5. Laki-laki.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Muki disuatu tempat atau negara. Artinya bukan musafir.
Adapun syarat melakukan shalat jum’at ada tiga perkara:
1. Harus berada dimasjid jami’ yang berada dipusat kota atau desa.
2. Harus ada orang 40 ahli jum’atan semua bukan perempuan atau anak-anak.
3. Harus berada diwaktu shalat dzuhur. Apa bila tidak memenuhi syarat yang tiga ini maka wajib shalat dzuhur empat rakaat.
Rukun shalat jum’at ada tiga macam:
1. Melakukankhutbah yang pertama kemudia duduk dan.
2. Melakukan khutbah yang kedua.
3. Melakukan shalat dua rakaat dengan berjamaah.
Syarat Khutbah Dua
Syarat khutbah dua ada sepuluh perkara:
1. Suci dari dua hadats baik hadats besar atau hadats kecil.
2. Suci dari najis baik tempat, pakaian maupun badannya khotib.
3. Menutup aurat.
4. Berdiri apabila mampu.
5. Duduk diantara dua khutbah kaira-kira lebih lama dari tuma’ninahnya shalat.
6. Muwalat/bergegas diantara dua khutbah.
7. Muwalat/begegas diantara dua khutbah dan shalat jum’at.
8. Harus berbahasa Arab (menurut sebagian Ulama’Fiqih).
9. Harus ada yang mendengarkan khutbahnya 40 orang atau lebih.
10. Semua Rukun Jum’at harus berada diwaktu dzuhur.
Rukun khutbah dua ada lima perkara:
1. Membaca Hamdalah didalam khutbah dua.
2. Membaca shalawat Nabi didalam dua khutbah.
3. Berwasiat untuk bertakwa kepada Allah swt didalam dua khutbah.
4. Membaca minimal satu ayat Al Qur’an didalam dua khutbah.
5. Mendo’akan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan.
Sunnah-sunnah Jum’at ada enam perkara:
1. Mandi sebelum berangkat ke masjid.
2. Membersihkan badan dari kotoran, seperti motongi kuku dan lain-lain.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Memakai baju yang serba putih bersih.
5. Banyak-banyak tadarus Al Qur’an dan shalat malam.
6. Banyak-banyak membaca shalawat Nabi.
Subscribe to:
Comments (Atom)

