Shalat dalam keadaan darurat adalah suatu keringanan dari Allah swt. Hal ini membuktikan akan maha kasihnya Allah swt, sehingga tidak ada paksaan kalau memang tidak mampu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال كا نت بي بواسر فسألت النبي صلي الله عليه وسلم عن الصلاة فقال صلّ قاءما فان لم تستطع فقا عدا فان لم تستطع فعلي جنب . رواه البخاري
Artinya:
“Dari Imran bin Hushain ra. Berkata bahwasannya saya mempunyai penyakit ambeyen, maka aku bertanya pada Nabi tentang shalatnya, maka beliau bersabda: shalatlah dengan berdiri, maka ketika tidak mampu maka dengan duduk dan jika tidak mampu maka dengan lambung (tiduran).”(H.R. Imam Bukhari)
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa shalat itu walaupun boleh dengan duduk atau tiduran, itu dilakukan ketika sudah berusaha untuk berdiri namun tidak mampu baru diperbolehkan dengan tidak berdiri. Jadi diperbolehkannya shalat dengan duduk atau tiduran itu hanya dalam keadaan darurat. Dan untuk shalat dalam keadaan sakit ini walaupun dengan duduk atau tiduran tidak wajib mengulang ketika sudah sembuh. Berbeda dengan shalat lihurmatilwaqtiy, maka wajib diqadla’/diganti ketika sudah sampai tujuan.
Shalat di Dalam Kendaraan
Shalat darurat disamping karena sakit juga ada karena berada di dalam kendaraan. Seperti dikapal laut atau kapal terbang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Kemudahan shalat yang diberikan dalam berkendaraan ini hanya sebatas menghadap kiblat, maka ketika shalat didalam kendaraan yang sedang berjalan ini wajib menghadap kiblat hanya ketika membaca takbiratul ikhram, seterusnya mengikuti gerak kandaraannya. Tidak wajib menghadap kiblat lagi. Ini apabila didalam kendaraan itu ada mushala atau tempat untuk shalat. Akan tetapi apabila dalam kendaraan itu penuh sesak sehingga tidah ada tempat untuk shalat, maka cara shalatnya sebisanya saja dengan berdiri, duduk atau tiduran. Bersucinya juga boleh dengan tayamum apabila tidak ada air untuk berwudlu. Akan tetapi shalat seperti ini namanya shalat lihurmatilwaqti, dan apabila sudah sampai tujuan wajib diqadla’/diganti.
No comments:
Post a Comment